Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan PPDB; 3 Persyaratan; 4. Jalur Mekanisme Pendaftaran; 5. Waktu Pendaftaran, Verifikasi, Pengumuman Penerimaan, dan Pendaftaran Ulang; 6. Daya Tampung Sekolah; 7. Biaya; 8. Perpindahan Peserta Didik; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat