Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD TAHUN 2019 NOMOR 55/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan mengenai integrasi penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Dinas; Ketentuan mengenai implementasi pendidikan antikorupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Dinas; Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
menciptakan generasi anti korupsi dan guna menumbuhkan karakter anti korupsi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, maka perlu adanya pengaturan terkait penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di Kabupaten Pesisir Barat
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
12.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15.Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Pesisir Barat
penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di kabupaten pesisir barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 55 Tahun 2016
dinas Pendidikan - unit pelaksana teknis - sanggar - kegiatan - belajar - organisasi - tata keRjA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2016/55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal sejenis, terjadi pengalihan fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan non formal, sehingga perlu mencabut pemberlakuannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Bontang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Bontang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 55 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PeraturanWali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 81), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 91), Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/376/Kpts/Ortala/Huk/2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 2 Subang pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 55"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH
PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis
yang berhak memperoleh Pendidikan yang layak sehingga
perlu dilakukan penanganan secara intensif melalui rencana
aksi daerah percepatan penanganan anak tidak sekolah;
b. bahwa masih banyak anak usia sekolah di Kabupaten Maros
yang belum mendapatkan layanan Pendidikan dikarenakan
berbagai faktor misalnya orang tua tidak memiliki biaya
untuk menyekolahkan anaknya, akses sekolah yang jauh,
belum adanya fasilitas Pendidikan di daerah tertentu, adanya
masalah dalam keluarga anak usia sekolah dan masalah
sosial yang berada di sekitar anak usia sekolah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Per!indungan Anak, Pernerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak dan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan
Anak Tidak Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 71);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
10. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah Dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, pengembangan karier Pegawai Negeri sipil
dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian
kinerja dan kebutuhn instansi pemerintah serta dalam
rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas
Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kabupaten Demak melalui jalur pendidikan
tepat dan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja
perangkat daerah, dipandang perlu menyusun pedoman;
bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen
Pegawai Negeri Sipil khususnya dibidang pengembangan
sumber daya aparatur yang mampu mengoptimalkan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dipandang
perlu meningkatkan kemampuan intelektual,
pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai
Negeri sipil melalui pemberian keterangan belajar, izin
belajar, tugas belajar, surat keterangan tanda lapor telah
memiliki ijazah dan keterangan penggunaan gelar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat
Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah Dan
Keterangan Penggunaan Gelar Bagi Pegawai Negeri sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah Dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah, Penggunaan Gelar Akademik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat