Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun generasi berintegritas yang mendukung upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, perlu menerapkan pendidikan karakter dan budaya anti korupsi; Pendidikan karakter dan budaya anti korupsi perlu dilaksanakan dan diterapkan pada satuan pendidikan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik serta jenjang pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan
Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi;
b. pembinaan;
c. monitoring dan evaluasi;
d. penghargaan;
e. kerja sama; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni guna mewujudkan pembangunan yang rnQju, adil, makrnur dan beradab;
bahwa pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Pendidikan Karakter Anti Korupsi adalah Pendidikan yang sebagian atau seluruh kegiatan pembelajarannya bersumber dari penanaman Pendidikan karakter dan budaya terhadap nilai-nilai anti korupsi. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk mewujudkan/mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki karakter anti korupsi. (1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas.
Pembinaan dilakukan dengan cara:
a. menyelenggarakan bimbingan teknis tentang Pendidikan Karakter Anti Korupsi;
b. melaksanakan koordinasi dengan orang tua/wali Peserta Didik melalui komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2020/NO.36, LL Kota Singkawang : 21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN KOTA SINGKAWANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Bahwa untik memberikan peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan, diperluhkan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 tahun 2001, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.22 Tahun 2016, Permendikbud No.3 Tahun 2018, Permendikbud No.4 Tahun 2018, Permendikbud No.44 Tahun 2019, Perda no.5 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.56 tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Syarat Pendafataran; Pendaftaran dan Seleksi; Perpindahan Peserta Didik; Tahun Pelajaran Baru dan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah; Larangan dan Sanksi; Aturan tamabahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 21 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 116/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU DAN BERPRESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Mojokerto sebagai wilayah kecil dan memiliki
sumber daya alam yang sangat terbatas serta dalam rangka
mendukung terwujudnya Visi Kota Mojokerto yang mandiri,
perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara
optimal dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan
kemajuan pembangunan;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah
satunya ditempuh dengan peningkatan akses layanan
pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi warga Kota
Mojokerto yang telah lulus dari pendidikan menengah;
c. bahwa peningkatan akses layanan pendidikan tinggi tersebut
dilakukan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan
kepada mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa
kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib
Belajar; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada
Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya tidak Mampu
Membiayai Pendidikan; 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55a Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
W alikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor
55a Tahun 2014 ten tang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah; 5.
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada warga Kota Mojokerto lulusan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri
berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan
ekonomi, dan memberikan beasiswa untuk mengikuti dan/atau
menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan
utama prestasi dan/atau potensi akademik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, diawali dengan cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Banjar, dan bahwa untuk menunjang kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru dan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan perlu disusun suatu pedoman; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Tata Cara Ppdb, Pendataan Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019 dicabut.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, dan untuk mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu diselenggarakan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Walikota Parepare Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
2. tugas dan tanggung jawab;
3. pembinaan dan pengawasan;
4. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
5. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan anti korupsi sejak dini pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama merupakan hal yang sangat penting dan urgen dalam rangka pembentukan karakter peserta didik yang berintegritas dan bermoral anti korupsi; bahwa dalam berintegritas upaya membentuk peserta didik yang dan bermoral anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sederajat di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar Jenjang sederajat di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Taun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturran Daerah Kota Banjaramasin Nomor 7 Tahun 2018
Implementasi Pendididkan Anti Korupsi Pada Satuan Pendiddikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lngkup
4. Nilai Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
5. Implementasi Insersi Pendididkan Anti Korupsi
6. Pelaksana Implementasi Inseri Pendidikan Anti Korupsi
7. Kerjasama
8. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2020
PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR DI KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 431
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tujuan pendidikan maka perlu dilaksanakan pendidikan anak usia dini 1 tahun dalam rangka meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. peserta didik; d. penyelenggaraan paud; e. tanggungjawab penuntasan paud 1 (satu) tahun pra sekolah dasar; f. tenaga pendidik dan kependidikan satuan paud; g. pembinaan, evaluasi, dan pelaporan; h. peran serta masyarakat; i. pembiayaan; j. pengawasan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 21 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat