Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. peserta didik; d. penyelenggaraan paud; e. tanggungjawab penuntasan paud 1 (satu) tahun pra sekolah dasar; f. tenaga pendidik dan kependidikan satuan paud; g. pembinaan, evaluasi, dan pelaporan; h. peran serta masyarakat; i. pembiayaan; j. pengawasan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 21 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat