Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2020

Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, meliputi: a. penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi; b. pembinaan; c. monitoring dan evaluasi; d. penghargaan; e. kerja sama; dan f. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.36
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan