Implementasi Pendididkan Anti Korupsi Pada Satuan Pendiddikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lngkup 4. Nilai Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi 5. Implementasi Insersi Pendididkan Anti Korupsi 6. Pelaksana Implementasi Inseri Pendidikan Anti Korupsi 7. Kerjasama 8. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat