Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2020

Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Implementasi Pendididkan Anti Korupsi Pada Satuan Pendiddikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lngkup 4. Nilai Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi 5. Implementasi Insersi Pendididkan Anti Korupsi 6. Pelaksana Implementasi Inseri Pendidikan Anti Korupsi 7. Kerjasama 8. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan