TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rncnindaklanj uti ketentuan dalam Pasal 37 Pcraturan Mcnteri Oalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pcdoman Pcngelola.an Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaJam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007 dengan dan PasaJ 28 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pcraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelol'aan Keuangan Daerah perlu
diatur tata cara pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan dan belanja tidak tcrduga;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pacla huruf a di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Bupati Barru tcntang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembcntukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik Lndoncsia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcnt..ang Peyelcnggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Ncpotismc (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42SO);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4389);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pcmcriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambehan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k. Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undaog-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antanl Pemerintab Pusat dan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peratwan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 teotang Pcngelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembanw Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor jg Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pcmerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tabun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lcmbaran Daerah K.abupaten Barro Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupalen Bami Nomor I);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pok:ok Pokok Pengelolaan i<.euangan baerah (Lembaran Daerah kabupaten 8arru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bami
Nomor 6);
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGQUNGJAWABAN SUBSIDI,
HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dcngan :
I. Pemerintahan Dacrah ada1ah pcnyelcnggaraan urusan pcmerintahan olch Pcmcrintah Dacrah dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan rugas pcmbantuan dengan prinsip otonomi scluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati dan pcrang,kat daerah scbagai unsur pcnyctenggara
pemerintahan daerah.
3. Bupati ada1ah Bupati Barru.
4. Dewan Pcrwnkilan Rakyat Daernh se\anjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwak.ilan
Rakyat Daerah sebagai unsure Pcnyclcnggara Pemcrintah Dacrah.
5. Saluan Kcrja Pcrangkat Dacrah selanjutnya discbut SK.PD adalah Sekretariat Dacrah, Sekretariat Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Tebo.is Daerah dan Kecamatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya discbut APBO adalah rcncana
keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Pejabat Pengelola Keuangan daerah, lanjutnya disi.ngkat PPKO adalah Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksunakan pengelolaan
APBD dan bert.indak sebagai bcndahara umum daerah.
8. Subsidi adalah bantuan biaya produksi kepada perusahaanllembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
9. Hibah adalah salah satu bcntuk instrument bantuan begi pemcrintah daerah, baik bcfhcntuk
uang, barnng dan jasa yang dapat diberikan pemerintah, pemerintah daerah lainnye, perusahaan daerah, masyarakat clan organisasi kcmasyarakatan.
I 0. Bantuan Sosial adaJah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/atau
barang yang diocrikan kepada kclompok/anggota masyarakat.
11 . Bantuan Keuangan adalah merupakan salah satu bentuk instrumcn bantuan oteh pemerintahan dacrah kcpada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, pcrusahaan daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi vertical, organisasi semi pemerintah dan organisasi non pcmerintah dengan tujuan untuk mcngatasi kesenjangan baik untuk kepentingan yang bersifat umum maupun bersifat khusus.
12. Belanja Tida.k Tcrduga adalah bclanja untuk kegiatan yang sifutnya tidak. biasa etau tidak
diharapkan bcrulang, termusuk pengembalian alas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
BAB II
SUBSIDI
PASAL 2
(I) Subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya procluk.si kepada
perus.a.haan/Jembaga tcncntu agar harga jual produksifjasa yang dihasilkan dapat terjangkau
oleh masyarakat banyak..
(2) Pcrusahaan/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah
perusahaan/lcmbaga yang mcnghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyamkat.
(3) Perusahaan/lembaga pcncrima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus terlcbih dahulu dilakukan audit sesuai dcngan ketentuan pemeriksaan pcngelol:.t dan tanggungjawab keuangan Negara.
•
'
(4) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pencrima subsidi sebagaimana
dtmaksud pada ayat (1) wajib mcnyampaikan laporan pertanggungjawaban pcnggunaan dana subsidi kepada Bupati.
(5) Subsidi sebagaimana dimaksud pada aynt (I) dianggarkan scsuai dcngan keperluan
perusahaanllembaga pcneri.ma subsidi daJam peraturan dacrah tentang APBD.
BABIII
HIBAH
PASAL 3
(I) Hibah digunaknn untuk menggangarkan pembcrian hibah dalam bcntuk uang. barang dan
alau jasa kepada pcmerintah atau pcmerintah daerah lainnya, perusahaan dacrah masyarak.at
dan organisasi kemasyarakatan yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya.
(2) Hibah diberikan secara selektif dcngan mempertimbangkan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan kcputusan kepala dacrah.
(3) l'emberian hibah dalam bentuk uang dan dalam bcntuk barang atau jasa dapot diberikan
kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraluran perundang.
• undangan.
PASAL 4
(I) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintaban di do.erah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) H..ibah kcpada pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk menunjang pcningkatan pcnyelcnggaraan pcmerintahan daerah clan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarokat dan organisasi kernasyarak.atan swasta bcrtujuan untuk
meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara
fongsional terkait dcngan dukungan pcnyelenggaraan pcmerintahan daerah.
(5) Hibah kepada Pcmerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah
dacrah kcpada Mentcri Dalant Ncgeri dan Mcnteri Keuangan sctiap akhir tahun anggaran.
• Pasal5
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak sccara terns menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyarntan yang ditetapk.an dalam naskah perjanjian hibah daemh.
(2) Hibah yang dibcrikan sccara tidnk mengik.at/tidak secara terus menerus diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tcrgantung kepada kcmampuan kcuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan terscbut dalam mcnunjang penyelenggaraan
pemerintahan dacrah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagnimana dimaksud pada nyat (I) sckuraog-kurangnya memuat identitas pcncrima hibah, tujuan pcmberian hibah,jumlah uang yang dihibahkan.
pasal 3
(I)Hibah dalam bentuk uang kepada instansi vertikal dan organisasi semi pemerintah (scpcrti PMI, KONJ, Pramuka, KOIJ)ll, PKK) dipertanggungjawabkan oleh pcnerima hibah sebaga.i obyck pcmcriksaan dalam bcntuk laporan rea.lisasi pcnggunaan dana, bukti-bukti Jain yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) hibah dulum bcntuk uang kepada organisasi oon pemerintah (scperti Ormas clan LSM) dan mas!�at dipertanggungjawabkan dalam bcntuk bukti tanda tcrima uang clan taporan reaJ,sas, penggunaan dana scsuai naskah pcrjanjian hibah.
(3) Hibah dalam bentuk barang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah bcrdasarkan berita acara serah terima barang dan penggunaan atau pemanfaatan harus scsuai dengan naskah
pcrjanjian hibab.
BABIV
BANTUAN
Paul 7
(1) Prinsip pcmberian bnntuan adalah diperuntukkan bagi upaya pemerintah daerah daJam
rang.lul meningkatkan kualitas kehidupan social dan ekonomi masyarakat .secara Jangsung.
(2) Pembcrian banluan dilaksanaknn secara selek:tif dan tidak mcngik:at dan/atau tidak wajib clan
tidak harus diberikan seliap tahun anggaran.
(3) Pcmbcrian Bantuan lebih didasarkan kepada pertimbangan urgensinya bagi kcpcntingan dacrah dan kemampuan kcuangan dacrab.
Pasal 8
(I) Jenis bantuan tcrdiri dari :
a. bantuan sosial; dan
b. bantuan keuangan.
(2) Bantuan sosial dapat diberikan dalam bcntuk uang dan/atau bnrang.
(3) Bantuan keuangan diutamak.an yang mempunyai nilai manfaat bagi pemerintah dacrah
dalam mcndukung fungsi pemcrintahan, pembangunan clan kcmasyarak.atan.
Paul9
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aynt (2) dalam bentuk uang dianggarkan olch Pcjabat PengeJola Keuangan Dacrah (PPK D) dan djsaJwhn Jcepada penerima bantuan..
(2) Bantuan sosial berupa uang yang besamya kwaog drui Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah mcndapat persetujuan dan pcnetapan dipertanggungjawabkan dalam bentuk tanda terima uang.
(J) Banruan sosial berupa uang yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima jula rupiah) sctclah mendapat persetujuan dnn pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalwn bcntuk tanda tcrima uang bescrta pcruntukan penggunaannya.
(4) Bantuan sosial scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam bentuk barang
dianggarken dalam bentuk program dan keg.iatan SKPD.
(S) Proses pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilakukan olch SK.PD scsuai dengan peraturan perundang-undangan dan sclanjutnya hasilnya discrahkan kepada pcncrima bantuan mclalui penycrahan asset oleb pcmerintah dacmh.
Paul IO
(I) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang dipertanggungjawabkan oleh pencrima
bantuan.
(2) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang peogadaa.Jmya dipcrtanggungjawabknn olch
SKPD sesuai pcraturan perundang-undangan dan pcnyerahan kcpada pcnerima dilakukan
dalam bentuk berita acara semh tcrima barang.
Paul 11
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam P�I 8 ayat (3) dianggarkan olch Dinas
Pengclola Keuangan Daerah clan disalurkan kcpada penerima bantuan.
. .
-'-\ i I •
(2) Bantuan yang akan disalurkan harus mcndapat rekomcndasi dari SK.PD terkait.
(3) Pemberian bantuan keuangan dipertanggungjawabkan oleh pcnerima bantuan.
(4) Bantuan Jceuangan yang besamya Jcurang dari Rp. 5.000.000,00 {lima jut.a rupiah) setelah mendapnt pcrsctujuan dan penetapan dipertanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima uang.
(5) Bantuan keuangan yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah
mendapat pcrsctujuan dan pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima
wing beserta peruntukan penggun.aannya.
(6) Pelaksanaan pemberian bantuan keuangan harus memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan aspck pengganggaran, pclalcsanaan dan pcrtanggungjawaban agar akuntabilitas dan sasaran bantuan keuangan terscbut dan berjalw, sccara cfektif.
BABY
BELANJA TLDAK TERDUGA
Paul 12
(I) Belanja tidak tcrduga merupak.an bclanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak dianggarkan daJam APBD yang tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan scbelumnya termasuk pengembalian etas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kcgiatan yang bcrsifat tidak biasa scbagaimana dimaksud pada ayat (I) ya.itu untuk tanggap
darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pcmcrinlaban demi lcrciptanya kcamanan. ketentcraman dan ketertibao ma.syarakat di dacrah.
(3) Kegiatan yang bersifat tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan dianggarkan pada pcrubahan APBD atau APBD tahun berikutnya.
BABVI
PENGESAllAN DAN PERSETUJUAN
Paul 13
(I) Jcnis bantu.m sosial dalam bentuk berupa u.mg dan/atau barang serta bantuan keuangan
hams mend.a.pat pengesahan/persetujuan.
(2) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya kurang dari Rp.
1.000.000,00 {satu juta rupiah) cUsetujui dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pcngelola
Kcuangnn Dacrah.
(3) Bantuan sosia1 berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya lebih dari Rp.
I .000.000,00 - Rp 5.000.000,- (satu juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah) disetujui
dan ditetapkan oleh Tim Bantuan Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang besarnya lebih dari Rp.
5.000.000,00 {lima juta rupiah) harus mcndapat pcngesahan dan pcrsetujuan Bupati yang
ditetapkan dengue Kepulusan Bupati.
(5) Bantuan scbagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati dapal mcminta pcrtimbangan dari Tim
Bantuan Pemerintah Daerah.
(6) Tim Bantuan Pcmcrintah Daernh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk
dengan Keputusan Bupati.
(7) Besaran nominal subsidi, hibah, clan belanja tidak terduga harus mcndapat pengesahan dan
pcrsetujuan Bupati yang ditctapkan deogan Kepulusao Bupati.
. . '
11' . '
BAB VII
KETANTUANPENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Pcraturan Bupati ini, maka Pcraturan Bupati Barru Nomor I Tahun 2008 tcntang Bantuan Pemcrintah Oaerah dinyntakan tidak. bcrlaku lag,i.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlak.u pad.a tangga1 ditetapknn..
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Bupati ini dengan penempatannnya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pengajuan, Penyerahan dan Pelaporan
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan
dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengajuan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010
BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial
pemberdayaan masyarakat harus dilaksanakan secara selektif,
efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi
program pemberian bantuan sosial pemberdayaan masyarakat
perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan umum Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dan besaran bantuan sosial pemberdayaan masyakarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Karawang No. 40 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMBANGUNAN KANTOR DESA DI KABUPATEN KARAWANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa Bagi Siswa Miskin Di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B Dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin
di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/ Madrasah Tsanawiyah /Kelompok Belajar
Paket B dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2010, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka pcrlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa
bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar
Biasa/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama
/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah
Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B dan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Pcraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Oaerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin sehagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.565.000.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh limajuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Kelompok Mahasiswa Yang Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Bejanja Bantuan Sosial
Pendidikan untuk Kelompok Mahasiswa yang Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata
di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, maka perlu mengatur
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan
untuk Kelompok Mahasiswa yang Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keburtien Tahun Anggaran
2010 dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp . 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/No.3 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran hibah dan
bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan keadaan dan perkembangan yang
terjadi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, belanja bantuan sosial, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin, transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah, Batuan Sosial Dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat