RASKIN (BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN)
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin, transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
- 59 halaman
|