Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin sehagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.565.000.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh limajuta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat