Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2010

Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa Bagi Siswa Miskin Di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B Dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin sehagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.565.000.000,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh limajuta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Untuk Beasiswa Bagi Siswa Miskin Di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B Dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
05 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2010
Tanggal Berlaku
05 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.5
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan