Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2, Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak Dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2011
Kehutanan dan Perkebunan;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi;Transportasi Darat/Laut/Udara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemelihara-an jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusu untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Pengaturan Penggunaan Jalan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No.89, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1997
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan Batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang berwawasan lingkungan agar berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar - besarnya bagi kesejahteraan rakyat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Penyelidikan Dan Penelitian Pertambangan
Bab IV WIUP Mineral Logam Dan Batubara
Bab V WIUP Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bab VI Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Bab VII Perizinan Usaha Pertambangan
Bab VIII Luas Wilayah Dan Jangka Waktu
Bab IX Hak Dan Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR
Bab X Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan IPR Dan IUP
Bab XI Berakhirnya Ijin Usaha Pertambangan
Bab XII Penciutan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
Bab XIII Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan
Bab XIV Reklamasi Dan Pascatambang
Bab XV Pendapatan Negara Dan Daerah
Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Sanksi Administrasi
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi dicabut.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.23 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman salinan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/No.21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan potensi pendapatan daerah dibidang ketenagalistrikan, perlu adanya kontribusi yang layak kepada daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan, terhadap para pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ada belum memberikan kontribusi kepada daerah guna menunjang pembangunan daerah yang berkeadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat Pasal 41 diubah menjadi 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1), ayat (2), dan ayat 3 (tiga), sedangkan rincian pada ayat (1) ditambah 1 rincian yakni huruf r.1; Ketentuan penjelasan Pasal 41, diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan (diubah)
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 13 Tahun 2011
perda - PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, 02/11/2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam sebagai
karunia Tuhan yang Maha Esa yang merupakan potensi sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil
guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta
pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat; bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang
mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah
secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan
pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk
membuat Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Maksud Dan Tujuan; Penguasaan Mineral Dan Batubara; Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara; Wilayah Pertambangan; Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Hak Dan Kewajiban Pemegang IUP; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Izin Pertambangan Rakyat; Usaha Jasa Pertambangan; Pendapatan Negara Dan Daerah; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Pertambangan; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
84 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak
6. Pendataan dan pendaftaran
7. Penetapan dan pemungutan pajak
8. Surat tagihan pajak
9. Tata cara pembayaran dan penagihan
10. Keberatan dan banding
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kadaluwarsa penagihan
14. Pembukuan dan pemeriksaan
15. Insentif pemungutan
16. Ketentuan khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan pidana
19. Ketentuan peralihan
20. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat