Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011

Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Penyelidikan Dan Penelitian Pertambangan Bab IV WIUP Mineral Logam Dan Batubara Bab V WIUP Mineral Bukan Logam Dan Batuan Bab VI Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bab VII Perizinan Usaha Pertambangan Bab VIII Luas Wilayah Dan Jangka Waktu Bab IX Hak Dan Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR Bab X Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan IPR Dan IUP Bab XI Berakhirnya Ijin Usaha Pertambangan Bab XII Penciutan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Bab XIII Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan Bab XIV Reklamasi Dan Pascatambang Bab XV Pendapatan Negara Dan Daerah Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Sanksi Administrasi Bab XIX Ketentuan Pidana Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
03 November 2011
Tanggal Pengundangan
03 November 2011
Tanggal Berlaku
03 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan