Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Pasal 41 diubah menjadi 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1), ayat (2), dan ayat 3 (tiga), sedangkan rincian pada ayat (1) ditambah 1 rincian yakni huruf r.1; Ketentuan penjelasan Pasal 41, diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
19 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2011
Tanggal Berlaku
20 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.21 Seri E
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan