Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Keperawatan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak atas kesehatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam memenuhi hak atas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tenaga keperawatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, sehingga perlu pengembangan dan pelindungan terhadap tenaga keperawatan;
c. bahwa Provinsi Jawa Timur berwenang mengatur tenaga keperawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Keperawatan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Akreditasi Profesi;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
mengatur tentang tenaga keperawatan yang memuat tugas dan wewenang, perencanaan, pendayagunaan, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, kesejahteraan tenaga keperawatan, jaminan sosial, dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan Ponkesdes, kerja sama, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2022/ Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan teknologi informasi telah mengubah dan menggeser nilai-nilai dalam masyarakat dan tatanan ketahanan keluarga, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan, penghargaan, sistem informasi dan data keluarga, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2022/NO.12, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras antara pemerintah daerah, perusahaan dan peran serta masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang tanggung jawab sosial perusahan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2012; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan bahan baku yang pemanfaatanya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia; bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 62, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 79, Pasal 93, Pasal 97, Pasal 98,Pasal 99 dan Pasal 101.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 diubah
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2022
KELURAHAN - PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2022/12, TLD No. 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2022-2042
ABSTRAK:
Dalam rangka menjabarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, maka Bupati menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri di kabupaten/kota, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung lingkungan. Dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Permenperin No. 110/M-IND/PER/2/2015; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2019; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
135 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Fakir Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa perlindungan fakir miskin merupakan masalah multidimensi dan multi sektor dengan berbagai karakteristiknya, yang sifatnya mendesak dan memerlukan penanganan terpadu lewat koordinasi bagian program penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga dan dunia usaha serta partisipasi aktif masyarakat; c. bahwa sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat perlu upaya percepatan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan dicabut.d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Arah Kebijakan dan Strategi, Penetapan Sasaran Fakir Miskin, Upaya Perlindungan, Implementasi, TKPKD, Pengaduan Masyarakat, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
fungsi pemerintahan, mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan
publik serta meningkatkan kualitas tata kelola
Kecamatan dan daya saing masyarakat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2007 ;PP No 17 Tahun 2018
Dalam peraturan diatur mengenai :Penataan kecamatan ,Ketentuan umum,Pembentukan kecamatan ,Penggabungan kecamatan penyesuaian kecamatan,tugas dan persyaratan camat,Forum koordinasi pimpinan di kecamatan,Perencanaan kecamatan ,Pembinaan dan pengawasan,Pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat