Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 62, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 79, Pasal 93, Pasal 97, Pasal 98,Pasal 99 dan Pasal 101.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat