Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2022

RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
LD 2022/12, TLD No. 38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan