Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022

Tenaga Keperawatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang tenaga keperawatan yang memuat tugas dan wewenang, perencanaan, pendayagunaan, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, kesejahteraan tenaga keperawatan, jaminan sosial, dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan Ponkesdes, kerja sama, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tenaga Keperawatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022
Tanggal Berlaku
15 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 10 Seri D
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan