Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 4a dan angka 4b; Ketentuan Pasal 31 ditambahkan 2 (dua) ayat baru; Ketentuan Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 49A diubah; Diantara Pasal 49A dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 49B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 6 TAHUN 2018 merupakan hasil dari PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1984/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang mengadakan dan menarik pajak anjing ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing, pada Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1984.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 pada Pasal 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 dan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010
a. bahwa pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang sangat penting untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai
pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan termasuk
salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pajak atas penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Pajak Hiburan
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenfuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Komponen Nilai Perolehan Air Tanah;
Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operasionalisasl pajak hotel dan restoran secara ebih terarah dan optimal, dlpandang
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kembali dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b dlatas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak, tahun pajak dan saat pajak, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil Pemerintah Provinsi dan masing-masing pemerintah Kabupaten /Kota;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menentukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan Pajak Provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2022;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 087 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2022 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Yang Dibagi;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
7 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1999 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat
II, maka Perda Nomor: 4 / V / Dprd / 61 tentang mengadakan dan memungut
Pajak Pembangunan perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Hotel dan Restoran, meliputi objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding dalam batas waktu yang ditentukan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan imbalan bunga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1999.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
sepanjang yang mengatur tentang Pajak Hotel perlu
disesuaikan. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan pada masyarakat
dan kemandirian daerah, maka pajak daerah merupakan salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; .Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pajak Hotel, termasuk nama, objek, dan subjek pajak. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan tentang pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana yang berlaku dalam konteks perpajakan daerah untuk hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1999 Nomor 2 ), sepanjang yang
mengatur tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah TIngkat II; bahwa untuk memungut Pajak tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UUU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentnag pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaann, kecuali yang diatur dalam Pasal 3 PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat