Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pajak Hotel, termasuk nama, objek, dan subjek pajak. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan tentang pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana yang berlaku dalam konteks perpajakan daerah untuk hotel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat