Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1998

Pajak Hotel dan Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Hotel dan Restoran, meliputi objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding dalam batas waktu yang ditentukan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan imbalan bunga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
29 September 1998
Tanggal Pengundangan
05 April 1999
Tanggal Berlaku
05 Mei 1999
Sumber
LD Tahun 1999 No.2
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan