Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Whitleblowing System Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa pelaporan pengaduan dari masyarakat atas
dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan
salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam
pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara
cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta Pejabat/Pegawai di lingkungan
Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Whistleblowing System Dugaan
Tindak Pidana Korupsi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2009
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang mekanisme penyampaian
pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah
terjadi yang melibatkan Pejabat/Pegawai dan orang lain
yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi
yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, bd tahun 2020 nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa implementasi Pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi, diperlukan implementasi Pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan melalui insersi di mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, pendidikan agama, dan bimbingan konseling; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; KERJA SAMA; MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan/atau tindakannya;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, sumber benturan kepentingan, jenis benturan kepentingan, prinsip dasar penanganan benturan kepentingan, cara penanganan benturan kepentingan, identifikasi benturan kepentingan, mekanisme pengenaan sanksi, monitoring dan evaluasi benturan kepentingan, pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penanganan atas setiap pengaduan terhadap indikasi tindak pidana korupsi; mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau
diadukan oleh masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembagadan Pemerintah Daerah;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012- 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III MEKANISME PENGADUAN
BAB IV TINDAK LANJUT
BAB V EKSPOS HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS ATAS LAPORAN/PENGADUAN WHISTLEBLOWER
BAB VI PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER
BAB VII PENCEGAHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 41 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Purworejo, perlu dilaksanakan pengendalian terhadap pemberian dna penerimaan gratifikasi; bahwa Perbup Purworejo No 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Purworejo, tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam perubahan Perbup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas perbup Purworejo No 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU no 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 serta penghapusan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penghapusan Pasal 8 ayat (1) dan penambahan ayat (3), perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 10A dan Pasal 10B, perubahan Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), penambahan ayat (4), perubahan Pasal 13, Pasal 14, penghapusan BAB IV, perubahan Pasal 18, penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2016 diubah.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperluhkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Inpres No.5 Tahun 2004, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pembangunan zona integritas; identifikasi SKPD Menuju WBK/WBBM; Pembinaan; Penilaian WBK/WBBM; Penetapan; penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI DI SEKOLAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Pendidikan karakter dan budaya anti korupsi di seluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi dan implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi dimulai dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan melalui insersi di mata pelajaran dan pada proses belajar mengajar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; implementasi insersi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi; pelaksana insersi implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi; kerjasama; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
7 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas KKN, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, maka dari itu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini meliputi sumber, jenis, prinsip dan tata cara penanganan benturan kepentingan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD NOMOR 42 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan meningkatkan efektifitas
pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pakta Integritas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 94 Tahun2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi,
Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120
Tahun 2006;
4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Perangkat Daerah,
para pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah dengan didahului penandatanganan Dokumen Pakta Integritas;
2. Pengawasan terhadap Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah
dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat