Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2017

Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pembangunan zona integritas; identifikasi SKPD Menuju WBK/WBBM; Pembinaan; Penilaian WBK/WBBM; Penetapan; penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.41, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan