Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 serta penghapusan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penghapusan Pasal 8 ayat (1) dan penambahan ayat (3), perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 10A dan Pasal 10B, perubahan Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), penambahan ayat (4), perubahan Pasal 13, Pasal 14, penghapusan BAB IV, perubahan Pasal 18, penyisipan Pasal 18A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat