Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah mengatur mengenai retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan atau kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, Akta Catatan Sipil dan Kartu Pencari Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayana Pasar dan dan Sewa Toko, Kios, Los, Bak Pasa Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Perlu Ditinjau Kembali Dengan Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Serta Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tari Retribusi;Wilayah Pungutan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2011 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa tempat/ kegiatan usaha, khususnya tempat/ kegiatan
usaha produksi yang berada dan diselenggarakan di tengahtengah
masyarakat dapat menimbulkan ancaman bahaya,
kerugian dan/ atau gangguan terhadap ketertiban,
keselamatan, atau kesehatan umum, sehingga untuk
mencegah terjadinya bahaya, kerugian dan/ atau gangguan
tersebut diperlukan upaya pengawasan, pengendalian dan
izin dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta
masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa
pelayanan tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
terhadap pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian
tempat usaha/ kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dapat dipungut Retribusi Izin Gangguan yang
pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), namun dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU Gangguan Stbl.1926 No 226 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Stbl. 1940 No 450; UU No 13 Tahun 1950;UU No 8 tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; PP No 27 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 27 tahun 1999; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 tahun 1988; perda Kab Purworejo No 3 tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2007
retribusi - TRIBUSI PELAYANAN PEMERIKSAAN DI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kandal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal perlu dilaksanakan melalui upaya peningkatan kesehatan ( promotif ), pencegahan penyakit ( preventif ), penyembuhan penyakit ( kuratif ),dan pemulihan kesehatan ( rehabilitative ) secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan dan dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat; bahwa untuk mendukung terwujudnya upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan jasa pelayanan atas pemeriksaan kualitas air, pemeriksaan kualitas makanan dan minuman, pemeriksaan kualitas udara, pemeriksaan tanah / tinja / kuku terhadap kesehatan manusia, dan pemeriksaan residu pestisida yang dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pemerintahan Kabupaten Kendal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b di atas, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelayanan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pemungutan retribusi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayananan Pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 19997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 / MENKES / PER / IX / 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 061 / MENKES /PER / I / 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 / MENKES /SK / VII /2002; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Neggeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 167 / MPP /Kep / 5 / 1997; Keputusan Menteri Perindutrian dan Perdagangan Nomor 651 / MPP /Kep / 10 / 2004; Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besaranya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golungan Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Umum. Dalam rangka mempedomani dengan ketentuan yang lebih tinggi dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam pelaksanaan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 11 Tahun 2011.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Diantara Pasal 7A diubah;
b. Pasal 27 diubah;
c. Ketentuan Pasal 31;
d. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001
bahwa dalam rangka menciptakan pelaksanaan pelayanan jasa
umum Pemerintahan kepada masyarakat yang lebih baik
diperlukan biaya untuk menunjang pelaksanaan pelayananan
tersebut ; bahwa untuk menciptakan Pemerintahan yang baik, bersih dan
berwibawa perlu diatur setiap penggunaan wewenang
pemungutan oleb aparat Pemerintah ; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran diatas perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan Daerah tentang Uang Leges yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek Dan Subyek Uang Leges; Naskah-Naskah Yang Dikenakan Uang Leges; Besarnya Uang Leges; Benda Leges, Penggunaan Dan Tata Cara Pelunasannya; Kewajiban Pemungutan Uang Leges; Ketentuan Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Tahun 2021 perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; PP No, 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 109 Tahun 2013; Perpres No. 113 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No. 23 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No. 25 Tahun 2020; Permendagri No, 119 Tahun 2019; PermendesPDTT No. 13 Tahun 2020; Perbup Temanggung No. 62 Tahun 2020; Perbup Temanggung No. 64 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang edoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan; Tata Cara Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
86 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2020/ No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan rertibusi masuk Wisata Gunung Tidar telah diatur dengan Perwal Magelang No 28 Tahun 2019. Dengan adanya perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kota Magelang, berdasarkan ketentuan Perwal Magelang No 55 Tahun 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 17 tahun 1950; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009 sebagaimana teah diubah dengan Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 tahun 2019; Perwal Kota Magelang No 78 Tahun 2017; Perwal Kota Magelang No 38 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Magelang No 55 Tahun 2019; PErwal Kota Magelang No 68 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan atas Perwal No 28 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Ketentuan Pasal 1 diubah
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat