Peraturan Daerah tentang Uang Leges yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek Dan Subyek Uang Leges; Naskah-Naskah Yang Dikenakan Uang Leges; Besarnya Uang Leges; Benda Leges, Penggunaan Dan Tata Cara Pelunasannya; Kewajiban Pemungutan Uang Leges; Ketentuan Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat