Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tats kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Urain Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi;Tata Cara;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Permensos No. 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika
Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN MENARA;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BABVII
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VIII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN
JASA PERIZINAN;
BAB IX
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB X
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XII
MASA RETRIBUSI
DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XIII
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN;
BAB XVIII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI;
BAB XX
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XXI
KEBERATAN;
BAB XXII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XXIII
PENGURANGAN KERINGANAN DANA
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XXIV
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB XXV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2012
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2012
perubahan atas peraturan bupati nomor 6 tahun 2012 tentnag petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2012.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk berdasarkan Pagu Alokasi raskin Tahun 2012 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati telah Mengalami Perubahan dan disetujuinya penambahan Subsidi Pangan untuk Tujuh Bulan ke Depan Periode Bulan Juni.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2011; instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 211/23/V/2012; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 4 Tahun 2007; Surat Kementerian Koordinator Bidan Kesejahteraan Rakyat RI No. B.910/KMK/DEP.II/IV/2012; Faksimili Direksi Perum Bulog No. F-914/D0400/26 042012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945; Lahan pertanian pangan di Kabupaten Banyuasin semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perencanaan dan penetapan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 24 Tahun 2012
Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelayanan perijinan reklame, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8
Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Katamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 15 Tahun 1981,eraturan Daerah Katamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012,Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, izin walikota, penyelenggaraan reklame, persyaratan, bank garansi jaminan, kewajiban, keringanan dan pencabutan izin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame diubah
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2012
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tarif hidup dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang serasi dan terpadu, efisien dan efektif menuju kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh pelosok daerah maka prakarsa dan peran serta (partisipasi) aktif masyarakat sangat dibutuhkan baik itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan sehingga hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 19 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat