Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2012

Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Urain Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi;Tata Cara;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/No.24
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan