Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Urain Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi;Tata Cara;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat