petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2012.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2012
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk Memperlancar dan Mensukseskan Kebijakan Pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) melalui Pendistribusian beras dalam Jumlah dan Harga Tertentu.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Bera untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Raakyat RI Tahun 2012; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 4 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pagu Program Beras untuk Keluarga Miskin di kabupaten Gorontalo Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
- Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran.
|