PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU - PETUNJUK PELAKSANAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2010/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) P2KP Di Kabupaten Tegal Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna untuk mendorong dan memperkuat kemitraan sinergis
antara Masyarakat, Pemerintah Daerah serta kelompok peduli
sehingga upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan
secara mandiri dan berkelanjutan serta melembaganya proses
pembangunan yang bersifat partisipatif di Tingkat Kabupaten; bahwa guna memberikan dasar dalam pelaksanaan Program
Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (Paket) P2KP di Kabupaten
Tegal Tahun 2011 serta pemberian bantuan dimaksud dapat
berdaya guna dan berhasil guna serta tepat sasaran, perlu adanya
petunjuk pelaksanaan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Program Penanggulangan
Kemiskinan Terpadu (Paket) P2KP di Kabupaten Tegal Tahun
2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria lokasi, lokasi dan alokasi, sumber dana, petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 43 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Pendanaan Keadaan Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan Bencana Letusan Gunung Merapi telah dianggarkan Dana Belanja Tidak Terduga
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa sampai dengan saat ini aktivitas Gunung
Merapi masih dalam status awas dan dana yang tersedia sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak mencukupi; bahwa
berdasarkan Pasal 162 ayat (4) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara menggunakan dana dari hasil penjadwalan ualang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Belanja Tidak terduga Untuk Pendanaan Keadaan Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi Di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Peme;intah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magetang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan
Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk pendanaan keadaan darurat bencana
Letusan Gunung Merapi Di Kabupaten Magelang Tahun 2010. Pengeluaran Belanja Tak Terduga dimaksud
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2010.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam kerangka Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MGDs) tahun 2015, diperlukan langkah terkoordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan untuk mencapai msyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pervepatan penanggulangan kemiskinan merupakan agenda prioritas Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJMN 2010-2014 dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Kubu Raya; bahwa upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terkoordinasi dengan keterlibatan lintas sektor sehingga program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah dapat tepat sasaran, efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pencegahan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres RI No.15 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.8 Tahun 2009, Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.16 Tahun 2009; Perbup Kubu Raya No.50 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Arah Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan; Sasaran, Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Keanggotaan, Organisasi, Tim Koordinasi dan Sekretariat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PEMBANGUNAN KANTOR DESA DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 39 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Merapi Yang Bersumber Dari Bantuan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Daerah
menanggulangi bencana Gunung Merapi serta membantu dan
meringankan beban korban Bencana Gunung Merapi,
masyarakat telah memberikan bantuan, baik berupa barang, jasa
dan/ atau dana; bahwa agar penggunaan dana yang berasal dari bantuan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
berdayaguna, berhasilguna dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana
Penanggulangan Bencana Merapi yang Bersumber dari Bantuan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemerintah Daerah menerima partisipasi dari unsur masyarakat dalam penyediaan bantuan bagi korban Bencana Gunung Merapi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 39 Tahun 2010
DANA BANTUAN SOSIAL - PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETERNAK
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2010/No. 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial Pembudidaya Ikan Dan Peternak Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa salah satu penanggulangan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten tegal perlu adanya pengembangan kegiatan usaha budidaya ikan dan peternakan; bahlwa guna pengembangan kegiatan usaha budldaya lkan dan peternakan diperlukan dana bantuan sosial bagi pembudidaya ikan dan peternak dari Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan sosial
bagi pembudidaya ikan dan petemak perlu adanya petunjuk
pelaksanaan dana hantuan sosial pembudidaya ikan dan peternak
di Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huuf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial Pembudidaya Ikan dan Peternak Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda kab Tegal No 13 tahun2 007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 6 Tahun 2008; Perda Kab tegal No 8 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasasran, besaran alokasi bantuan sosial, petunjuk teknis bantuan sosial pembudidaya ikan dan peternak, sumber dana, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu kewenangan dan Sub Sistem Pengelolaan Negara serta merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat ; bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau terdapat pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, maka diusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten telah dilakukan penetapan, namun berdasarkan Surat Kawat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/18290 tanggal 23 September 2010 perihal : Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Klaten, sehingga perlu adanya tindak lanjut dalam pelaksanaan bantuan tersebut ; bahwa berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010, maka perlu adanya penyesuaian terhadap Perubahan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Klaten dalam Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu adanya Peraturan Bupati ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010, disesuaikan dalam Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Penjabaran Perubahan tambahan alokasi sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Rapat-Rapat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Magelang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manugia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam tingkat
kondisi tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin terjadi perlu melakukan berbagai lpaya secara cepat dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat,
rehabilitasi rekonstruksi dan rekonsiliasi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 1982; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Pp No 23 Tahun 2008; Perpres No 8 Tahun 2008; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 46 Tahun 2008; Perka BNPB No 3 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 21 Tahun 2008; Perda Kab Magelang no 29 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 30 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 31 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 32 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat