Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Arah Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan; Sasaran, Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Keanggotaan, Organisasi, Tim Koordinasi dan Sekretariat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peraturan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat