Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 36 Tahun 2010

Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Tugas dan Fungsi Bab IV Susunan Organisasi Bab V Rapat-Rapat Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 November 2010
Tanggal Berlaku
30 November 2010
Sumber
30/11/2010
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Wonosobo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan