Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2010

Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Pendanaan Keadaan Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk pendanaan keadaan darurat bencana Letusan Gunung Merapi Di Kabupaten Magelang Tahun 2010. Pengeluaran Belanja Tak Terduga dimaksud dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2010 tentang Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Pendanaan Keadaan Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
18 November 2010
Tanggal Pengundangan
18 November 2010
Tanggal Berlaku
18 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.556
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan