BENCANA MERAPI - PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2010/No.553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Merapi Yang Bersumber Dari Bantuan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Daerah
menanggulangi bencana Gunung Merapi serta membantu dan
meringankan beban korban Bencana Gunung Merapi,
masyarakat telah memberikan bantuan, baik berupa barang, jasa
dan/ atau dana; bahwa agar penggunaan dana yang berasal dari bantuan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
berdayaguna, berhasilguna dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana
Penanggulangan Bencana Merapi yang Bersumber dari Bantuan
Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemerintah Daerah menerima partisipasi dari unsur masyarakat dalam penyediaan bantuan bagi korban Bencana Gunung Merapi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
- 3 hal
|