Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010, disesuaikan dalam Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Penjabaran Perubahan tambahan alokasi sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat