Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2010

Perubahan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010, disesuaikan dalam Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Penjabaran Perubahan tambahan alokasi sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2010 tentang Perubahan Tambahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan