a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2 Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah dari
Pajak Hotel ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pajak yang dipungut atas pelayanan tempat menyantap
makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,
tidak termasuk usaha jasa boga atau katering..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturannya pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 25 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 44 Tahun 2004 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun2008 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa umum, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran , kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan , insentif pemungutan, peninjauan tari, pembinaan dan pengawasan , ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2009 Nomor 2) , di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Muna Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2004 Nomor 9)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 20056 Nomor 3)
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 2 Tahun 1999)
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.
44 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2007 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
b
.
BermotDr (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) yang ditetapkan dalam Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun 2006
sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 17
Februari 2006, sehingga perlu ditinjau dan ditetapkan
kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas
dipandang perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register
Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama
Kendaaan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun Pajak 2007
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan peratuan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeah Tlngkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp
.
Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687;)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu
Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 40
Nomor 3684;)
,
Tambahan Lembaan Negara
Undang JJndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 411 Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246
Negara Nomor 4048);
,
Tambahan Lembaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42
,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3686) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 Tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negaa Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3530);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952);
10. Peatuan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daeah (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor
4138);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Caa Pemeriksaan di bidang Pajak
Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain-Lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung
jawaban dan Pengawasan Kenangan Daerah serta
Tata Caa Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah:
15. Peatuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
8 Tahun 2001 tentang pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Tahun 2001 Nomor 8);
16. Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
10 rahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001
Nomor 10);
Susunan Nomor Akhir Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (Skum) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbn-Kb) Tahun Pajak 2007 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa tata cara pemungutan pajak reklame telah diatur dalam Perwako Padang No. 89 Tahun 2021. Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan ketaatan pembayaran pajak reklame maka dasar pengenaan pajak reklame perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, PP no. 12 Tahun 2019,PD No. 8 tahun 2011, PD No. 6 tahun 2016, PD No 1 tahun 2018, PERWA No.89 tahun 2021
1. dasar pengenaan pajak adalah NSR atau NKR
2. NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor faktor sebagai berikut:
a. jenis reklame
b. bahan yang digunakan untuk reklame
c. lokasi penayangan reklame
d. waktu penayangan
e. jangka waktu penayangan
f. jumlah reklameg
g. ukuran media reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
peraturan wali kota padang no 6 tahun 2022
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan retribusi tempat rekreasi dan
olahraga, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
b. bahwa perubahan dan penyesuaian tarif retribusi dimaksud perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemberian Izin Bidang Industri merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap industri serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur retribusi Izin Bidang Industri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Peridustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian izin bidang industri yang meliputi Izin Usaha Industri, lzin Perluasan Perusahaan Industri, dan Tanda Daftar Industri kepada Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013
KARCIS TANDA MASUK KOLAM RENANG INTANPARI KABUPATEN KARANGANYAR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007 tentang Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan - dan
pelayanan kolam renang milik pemerintah Kabupaten
Karanganyar, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
45 Tahun 2007 tentang Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari Kabupaten Karanganyar -sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari Kabupaten
Karanganyar perlu diubah kembali; bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati ; tentang Perubahan: Kedua Atas
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007
tentang Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari
Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati karanganyar nomor 45 tahun 2007 tentang karcis tanda masuk kolam renang intanpari kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penertiban,
pembinaan dan penjaminan kepastian hukum dalam
pemanfaatan kekayaan daerah maka perlu adanya
penyempurnaan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
peraturan ini mengatur mengenai perubahan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah; perubahan antara lain: pasal 9 terkait peninjauan tarif retribusi; pasal 10 dasar koefisien tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
mengubah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta dan rencana teknis bangunan, maka perlu diatur perizinan pendiriannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan butir b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Pekerjaan Umum Nomor 24 /PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, 3. Perizinan, 4. Penolakan dan Penangguhan Permohonan Izin, 5. Peralihan, Pencabutan dan Batalnya Izin, 6. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 7. Golongan Retribusi, 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 9. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 11. Wilayah Pemungutan, 12. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 13. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 14. Sanksi Administratif, 15. Tata Cara Penagihan, 16. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 17. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 18. Peninjauan Tarif Retribusi, 19. Pengawasan dan Penertiban, 20. Ketentuan Penyidikan, 21. Ketentuan Pidana, dan 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat