PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR I - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama, namun dalam pelaksanaanya diperlukan pengaturan lebih lanjut.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendikbud No 1 Th 2021; Perda Kota Tangerang No 11 Th 2007.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 35 Tahun 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Sasaran dan Besaran Beasiswa Prestasi, dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Berdasarkakn ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden
Nomor 60 Tahun 2013 tetang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif, Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik-Integrtif
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;Perpres No 60 Tahun 2013;Perpres No 87 Tahun 2017;Permendikbud No 137 Tahun 2014;Permendikbud No 146 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan No 1 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Strategi sasaran dan penyelenggaraan,Gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif,peran serta masyarakat,kerjasama dan kemitraan ,pendanaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pendidikan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 huruf m Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2006 tentang menyusun perencanaan, pengadaan pengelolaan dan pengawasan beasiswa, dan pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) huruf d Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dipandang perlu diatur tentang tata cara penyaluran biaya pendidikan dan beasiswa bagi masyarakat Wilayah Pemerintah Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendagri 79 Tahun 2018; ; Permendagri 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Pembiayaan dan Penyelenggara, BAB III Jenis dan Komponen Bantuan, BAB IV Penerimaan Bantuan, BAB V Syarat dan Kewajiban, BAB VI Seleksi dan Penetapan, BAB VII Penyaluran dan Besaran Bantuan, BAB VIII Jangka Waktu, BAB IX Pemutusan Bantuan, BAB X Monitoring dan Evaluasi, BAB XI Sanksi, BAB XII Informasi Beasiswa, BAB XIII Pembentukan Panitia, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padangtahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Pelaksanaan Penerlmaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Wall Kota Padang Nomor 42
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelak.sanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak., Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016,
PERATURANWALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PPOB
3. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
4. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 30 Tahun 2021
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Kota Bima harus dilakukan secara
efektif, objektif, akuntabel, transparan dan tidak
diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188};
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6),
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Bima
Tahun 2014 Nomor 152, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Bima Nomor 80);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 199);
Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudavaan (Berita
Daerah Kota Birna Tahun 2016 Nomor 293);
Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini
(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 618);
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rombongan Belajar, Perangkat Daerah Terkait dan Waktu Pelaksanaan, Bab III Tata Cara Penerimaan Pesserta Didik Baru, Bab IV Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, Bab V Perpindahan Peserta Didik, Bab VI Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Lain-lain, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2021/NOMOR 21 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentnag Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pendataan Ulang Dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD 2021/No.29 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 31 dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, diperlukan pengelolaan penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan akuntabel, memperhatikan akses pelayanan pendidikan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan dan kepentingan pembinaan berkelanjutan kepada calon peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. Pengelolaan penerimaan peserta didik baru tersebut, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat dan penyesuaian tata cara penerimaan peserta didik baru terhadap Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP). Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan n Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 121 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik Baru, Tim Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru, Pembiayaan, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2021
Perwali Kota Prabumulih No. 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih.
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan layanan pendidikan perlu untuk dilaksanakan. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih harus berjalan secara objektif, efisien, dan efektif, dan bermanfaat. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERPRES No. 166 Tahun 2014; PERPRES No. 63 Tahun 2017; INPRES No. 7 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2015; PERMENKEU No. 254/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 228/PMK.05/2016; PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara PPDB; pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat