TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rombongan Belajar, Perangkat Daerah Terkait dan Waktu Pelaksanaan, Bab III Tata Cara Penerimaan Pesserta Didik Baru, Bab IV Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, Bab V Perpindahan Peserta Didik, Bab VI Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Lain-lain, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat