PERWALI Kota Sukabumi No. 174 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Metrologi Legal, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
14 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerindustrianKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Pasar, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 66 Tahun 2016 dicabut.
15 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan usaha Mikro Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya pengembangan kehidupan koperasi dan pelaku usaha mikro agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan adanya dukungan penguatan modal dari Pemerintah Kota Semarang berupa pemberian pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro yang disalurkan melalui lembaga perbankan yang ditunjuk;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kota Semarang, khususnya perubahan pada bunga pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 77 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020
PERWALI Kota Sukabumi No. 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susumam Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
35 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD TAHUN 2020 NOMOR 63/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN USAHA SIMPAN PINJAM BAGI KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor:
17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi dan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai jati diri koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan,
kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat; bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis
dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Batu; bahwa untuk membangun koperasi yang profesional, kuat, dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 17/Per/M.M.KUKM/XII/2015 tentang Pengawasan Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 11/Per/M.M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 83 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, SASARAN, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; PENERAPAN KEPATUHAN; KELEMBAGAAN KOPERASI; USAHA SIMPAN PINJAM; PENILAIAN KESEHATAN; PELAKSANAAN' PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENERAPAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR
UNTUK PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan
usaha koperasi dan usaha mikro perlu adanya fasilitasi
penguatan permodalan yang bersumber dari pemerintah
daerah;
b. bahwa ketentuan pelaksanaan pinjaman permodalan pola
bergulir kepada koperasi dan usaha mikro yang telah ada
belum optimal dan belum memberikan kemudahan sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana
Pinjaman Bergulir untuk Permodalan Koperasi dan Usaha
Mikro;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Melalui Program
Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor
19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor
19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 22); 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Koperasi (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 63);
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 64);
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana
Pinjaman Bergulir untuk Permodalan Koperasi dan Usaha
Mikro. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dana pinjaman bergulir; sasaran dan ketentuan penerima; persyaratan calon penerima dana pinjaman bergulir; mekanisme penyaluran dana pinjaman bergulir; mekanisme pengembalian dana pinjaman bergulir; pengendalian dan pelaporan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dana bergulir melalui Program Pedoman Pelaksanaan
Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
47);
b. Peraturan Walokota Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dana bergulir melalui Program Pedoman Pelaksanaan
Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor
63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2020
PUSAT KONSULTASI PELAYANAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH DI KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Konsultasi Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk membantu penguatan modal kepada orangperorangan dan atau kelompok usaha sehingga terwujud usaha yang sehat, tangguh dan mandiri, diperlukan adanya wadah sebagai Pusat Pusat Konsultasi Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Bengkulu yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
Tujuan Pusat Konsultasi Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Bengkulu adalah meningkatkan pelayanan di bidang perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah kepada masyarakat; dan meningkatkan daya saing Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil,
dan Menengah, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (3) huruf e, Pasal 33, Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pertisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan menengah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; Perencanaan, Pelaksanaan Dan Evaluasi Pendekatan Kelompok, Sentra Dan Klaster; Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha; Kesempatan Pengembangan Usaha Bagi UMKM; Perlindungan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; Tata Cara Pengembangan Usaha; Kemitraan; Sanksi Administrasi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2020
PENETAPAN BELANJA JASA TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BELANJA JASA TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu ditetapkan belanja jasa yang diberikan kepada tenaga
pendamping kegiatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
dan Perindustrian Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Belanja Jasa Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas, Usaha Kecil dam Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2020.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235), sebagaimana telah diubah dengan PeraturanWalikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukan Peraturan Walikota ini ditetapkan Belanja Jasa Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat