Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 49 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR UNTUK PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir untuk Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dana pinjaman bergulir; sasaran dan ketentuan penerima; persyaratan calon penerima dana pinjaman bergulir; mekanisme penyaluran dana pinjaman bergulir; mekanisme pengembalian dana pinjaman bergulir; pengendalian dan pelaporan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 49 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR UNTUK PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
04 November 2020
Tanggal Pengundangan
04 November 2020
Tanggal Berlaku
04 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 51
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan