Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; Perencanaan, Pelaksanaan Dan Evaluasi Pendekatan Kelompok, Sentra Dan Klaster; Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha; Kesempatan Pengembangan Usaha Bagi UMKM; Perlindungan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; Tata Cara Pengembangan Usaha; Kemitraan; Sanksi Administrasi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat