PUSAT KONSULTASI PELAYANAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH DI KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Konsultasi Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya untuk membantu penguatan modal kepada orangperorangan dan atau kelompok usaha sehingga terwujud usaha yang sehat, tangguh dan mandiri, diperlukan adanya wadah sebagai Pusat Pusat Konsultasi Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Bengkulu yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
- Tujuan Pusat Konsultasi Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Bengkulu adalah meningkatkan pelayanan di bidang perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah kepada masyarakat; dan meningkatkan daya saing Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
- 7
|