Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susumam Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/65
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI - PERINDUSTRIAN - KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 965 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 37 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan