Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Informasi Kehadiran Aparatur Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, serta mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu diberlakukannya sistem informasi kehadiran aparatur berbasis teknologi informasi sehingga meningkatkan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010
Keputusan Presiden No.68 Tahun 1995; Pergub Kaltara No.12 Tahun 2013
Pergub Kaltara No.7 Tahun 2014; Pergub Kaltara No.8 Tahun 2014
Pergub Kaltara No.9 Tahun 2014; Pergub Kaltara No.10 Tahun 2014.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Pembinaan dan Pengawasan, Disiplin Kerja dan Jam Kerja, dan Sistem Pengisian Daftar Hadir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pengamanan dan sejenisnya akan diatur tersendiri.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2014
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
perubahan - organisasi upt dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2014/No/32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Infotmatika Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Infotmatika Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya penataan kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Infotmatika Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014
informasi - SISTEM - kebijakan - INTEROPERABILITAS
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi sudah sangat pesat dan telah berbagai macam bentuk dan tujuan sehingga basis data, aplikasi bahan terhubung satu sama lainnya berbentuk kompleks. Sistem informasi yang beragam dan tidak berstandar menimbulkan sulitnya interaksi data antar pusat informasi, baik yang ada di Satuan Perangkat Kerja Daerah, Badan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menggunakan pendekatan terpadu, yakni mengintegrasikan semua sistem ke dalam suatu konsep e-Government dengan standar interoperabilitas yang mengutamakan sistem terbuka dan dengan platform yang sama untuk membentuk satu sistem terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 82 Tahun 2012; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permenkominfo No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kebijakan; Standar Acuan; Kelembagaan; Sumber Daya; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi melalui Lembaga Komunikasi Sosial, maka perlu mengatur Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan mendasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan prinsip, sifat, tujuan dan arah penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, penyelenggaraan lembaga komunikasi sosial, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, pembiayaan, evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 11.1 Tahun 2013
SIMPUL JARINGAN DATA SPASIAL DAERAH DAN UNIT KILIRNG PROVINSI MALUKU UTARA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11.1, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 9.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kilirng Propinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan integritasi data dan informasi sektor dan antar tingkat pemerintah diperlukan pengembangan data dan informasi dalam bentuk data spasial dengan dukungan infrastruktur yang dapat menghubungkan antar
sektor/Satuan Kerja Perangkat Daerah, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Simpul Jaringan dengan menyiapkan data spasial sesuai dengan kewenangannya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kliring Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) tujuan dan sasaran, 3) kedudukan, tugas pokok dan fungsi, 4) penetapan lembaga dan standar teknis jaringan data spasial daerah, 5) pelaksanaan, 6) pembiayaan, 7) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2013
APBDTelekomunikasi, Informatika, dan InternetSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 61036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu dan Pasal 86 Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan melalui Electronic Budgeting yaitu proses penyusunan penganggaran melalui sistem informasi elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Electronic Government Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya dalam teknis penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 28/Per-kominfo/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/Per/Men.Kominfo/11/2007; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 12 mengenai penyelenggaraan TIK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 diubah
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Electronic Government Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu dikembangkan dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publiK secara efektif dan efisien; bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pengembangan Electronic Government yang melibatkan berbagai unit Organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperlukan dukungan sarana dan prasarana teknologi informasidan komunikasi yang memadai; bahwa dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat dan untuk memudahkan keterpaduan jaringan komputer yang dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Electronic Government perlu disusun standar pengembangan dan Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah dan perkembangan teknologi informasi yang sangat maju, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; P Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 28/Per-kominfo/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/Per/Men.Kominfo/11/2007; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan sistem TIK, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2003 dicabut
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan unsur penunjang untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena dapat memanfaatkan semua dokumentasi hukum untuk kegiatan penyusunan rancangan perundang-undangan di Daerah, penelitian hukum dan memberikan jasa informasi hukum dalam rangka mewujudkan Supremasi Hukum di Daerah; bahwa Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 180.144/G.ST/2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi perangkat daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; Keppres Nomor 91 Tahun 1999; Perda Provinsi Sulteng Nomor 4 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 5 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: kedudukan, tugas dan fungsi; kewajiban; susunan organisasi; tugas Pusat dan Anggota JDIH Provinsi; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2010.
Keputusan Gubernur Nomor SK.180.144/G-ST/2001
7 halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zona Menara dan Cell Plan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka pemerataan layanan jaringan
telekomunikasi agar sesuai dengan kaidah tata ruang
wilayah dan estetika serta menjamin keselamatan,
keamanan, kenyamanan masyarakat, maka perlu
menetapkan zona menara dan cell plan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun
2023 tentang Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Zona Menara dan Cell
Plan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Zona Menara dan
Cell Plan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupai ini diatur tentang Ketentuan Umum, Zona Menara dan Cell Plan, Rekomendasi Cell Plan, Peninjauan Zona Menara dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat