perubahan - organisasi upt dinas perhubungan, komunikasi dan informatika
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2014/No/32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Infotmatika Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Infotmatika Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya penataan kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Infotmatika Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008 diubah.
- 4 hal
|