Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) tujuan dan sasaran, 3) kedudukan, tugas pokok dan fungsi, 4) penetapan lembaga dan standar teknis jaringan data spasial daerah, 5) pelaksanaan, 6) pembiayaan, 7) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab 17 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat