Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK, Manajemen Aset TIK, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan Konsultasi dan Koordinasi, Sumber Daya Manusia TIK, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat