Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan Pada Kabupaten Landak. Berisikan 7 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
8 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ambarawa dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan Ambarawa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan
lingkungan, keterpaduan pembangunan antar
sektor, daerah dan masyarakat, serta dalam rangka
memberikan arahan lokasi pembangunan yang
dilaksanakan Pemerintah, masyarakat dan / atau
dunia usaha agar sesuai dengan Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan lbukota
Kecamatan Ambarawa;
bahwa dengan ditetapkannya jalan lingkar Kota
Ambarawa, akan mempunyai implikasi terhadap
kegiatan dan pemanfaatan ruang pada kawasan di
sekitarnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perkotaan lbukota Kecamatan
Ambarawa Tahun 2007 - 2027 ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-2027
yang meliputi
Ruang Lingkup, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang, Rencana Blok Pemanfaatan Ruang, Persyaratan Teknik Pengembangan Tata Ruang, Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ambarawa dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan Ambarawa dicabut.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kata Klepu Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kata lbukota Kecamatan Klepu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027
ABSTRAK:
bahwa dengan pemekaran Wilayah Kecamatan
Klepu menjadi 2 (dua) Kecamatan yaitu
Kecamatan Pringapus dan Kecamatan Bergas
maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan lbukota Kecamatan Bergas ;
bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan
lingkungan, keterpaduan pembangunan antar
sektor, daerah dan masyarakat, serta dalam
rang ka memberikan arahan lokasi pembangunan
yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat dan/
atau dunia usaha agar sesuai dengan Rencana
Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan lbukota
Kecamatan Bergas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan lbukota
Kecamatan Bergas Tahun 2007 - Tahun 2027;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Ka bupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027
yang meliputi
Ruang Lingkup, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang, Rencana Sistem Sarana Dan Prasarana, Rencana Blok Pemanfaatan Ruang, Persyaratan Teknik Pengembangan Tata Ruang, Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kata Klepu Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kata lbukota Kecamatan Klepu dicabut.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2008
bahwa sebagai akibat pertambahan penduduk dan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pelayanan kepada masyarakat diperlukan penyediaan tanah untuk pemakaman dengan memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, sosial budaya dan asas-asas penggunaan serta pemanfaatan tanah; bahwa penggunaan tanah untuk tempat pemakaman harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pemakaman ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penunjukan Dan Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman, jenazah/mayat, pemakaman dan kremasi jenazah, tempat pemakaman, penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam dan pembangunan makam, penutupan, pemindahan dan pembongkaran tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman umum dan pengelolaan tempat bukan pemakaman umum, krematorium dan rumah abu jenazah, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1983 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2008/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Bandung Utara mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan perkembangan kehidupan di cekungan Bandung; bahwa pembangunan di Kawasan bandung Utara tidak sesuai dengan kondisi fungsi hidrologis sehingga harus segera dikendalikan, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kehidupan masyarakat secara berkelanjutan; bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kawasan Bandung Utara Bertanggungjawab mengendalikan pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan peraturan daerah Prov Jabar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 tahun 1990; UU No 12 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; PP No 35 Tahun 1991; PP No 69 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 47 Tahun 1997; PP No 68 Tahun 1998; PP No 10 tahun 2000; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Kepres No 32 Tahun 1990; Kepres No 62 Tahun 2000; Kepres No 34 Tahun 2003; Permen Agraria No 3 Tahun 1997; Permen Agraria No 2 Tahun 1999; Permen Agraria No 9 Tahun 1999; Permenhut No 14 Tahun 2006; Permenhut No 64 Tahun 2006; Kepmendagri No 147 Tahun 2004; Perda No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 7 Tahun 20005; Perda Prov Jabar No 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kedudukan, ruang lingkup wilayah, arah kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang, penataan lingkungan dan pelestarian observatorium bosscha, penataan bangunan, perizinan, koordinasi, pengendalian, rehabilitasi dan konservasi, sistem informasi, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, larangan, pembiayaan, sanksi, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
76 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa agar pembangunan pelabuhan dan pengoperasian kawasan Pelabuhan Kaliwungu, dapat memberikan nilai tambah yang optimal khususnya di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat luas maka seluruh ruang pada kawasan pelabuhan tersebut perlu ditata dengan sebaik-baiknya ; bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan pelabuhan Kaliwungu maka pemanfaatan ruang Kawasan Pelabuhan, perlu dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, demokrasi, dan berkeadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan Kawasan Pelabuhan yang baik dan optimal, melalui kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal ; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan sasaran, fungsi dan peranan, kedudukan wilayah perencanaan dan jangka waktu rencana detail tata ruang, rencana struktur pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana detail tat ruang kawasan pelabuhan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan perindustrian dan pengoperasian kawasan industri Kaliwungu dapat memberikan nilai tambah yang optimal khususnya di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat luas maka seluruh ruang pada kawasan industri tersebut perlu ditata dengan sebaik-baiknya ; bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan kegiatan industri Kaliwungu secara maksimal maka pemanfaatan ruang pada kawasan industri perlu dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, demokrasi, melalui kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal ; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, sasaran, dan fungsi, kedudukan wilayah perencanaan dan jangka waktu perencanaan, rencana struktur pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana detail tata ruang kawasan industri, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peraihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 7 Tahun 1992 dicabut
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keterpaduan, keberlanjutan, dan sinkronisasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti; bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kendal dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, dan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan masyarakat / dunia usaha khususnya untuk memberikan arahan bagi lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan / atau dunia usaha, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan perkembangan Provinsi Jawa Tengah, hasil pengkajian implikasi penataan ruang Daerah, sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1994 Nomor 2 Seri D No. 10), sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d tersebut di atas serta sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas tujuan sasaran, dan fungsi, kedudukan, wilayah perencanaan dan jangka waktu, rencana struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan , ketentuan pidana, ketentuan peralihan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994
55 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat