DESA - Kabupaten landak
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17, TLD NO.17, LL KAB. LANDAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penataan Kawasan Perdesaan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan Pada Kabupaten Landak. Berisikan 7 Bab
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
- 8 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
|