Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan sasaran, fungsi dan peranan, kedudukan wilayah perencanaan dan jangka waktu rencana detail tata ruang, rencana struktur pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana detail tat ruang kawasan pelabuhan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat