Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kedudukan, ruang lingkup wilayah, arah kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang, penataan lingkungan dan pelestarian observatorium bosscha, penataan bangunan, perizinan, koordinasi, pengendalian, rehabilitasi dan konservasi, sistem informasi, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, larangan, pembiayaan, sanksi, penyidikan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2008
Tanggal Berlaku
30 Januari 2008
Sumber
LD 2008/No.1 Seri E
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan