Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, tanpa biaya sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU 6 Tahun 1965;
3. UU 23 Tahun 2006;
4. UU 11 Tahun 2008;
5. UU 25 Tahun 2009;
6. UU 52 Tahun 2009;
7. UU 6 Tahun 2011;
8. UU 12 Tahun 2011;
9. UU 6 Tahun 2014;
10. UU 23 Tahun 2014;
11. PP 40 Tahun 2019;
12. Perpres 26 Tahun 2009;
13. Perpres 96 Tahun 2018;
14. Permendagri 14 Tahun 2015;
15. Permendagri 76 Tahun 2015;
16. Permendagri 80 Tahun 2015;
17. Permendagri 2 Tahun 2016;
18. Permendagri 119 Tahun 2017;
19. Permendagri 120 Tahun 2017;
20. Permendagri 19 Tahun 2018;
21. Permendagri 5 Tahun 2019;
22. Permendagri 6 Tahun 2019;
23. Permendagri 7 Tahun 2019;
24. Permendagri 53 Tahun 2019;
25. Permendagri 95 Tahun 2019;
26. Permendagri 96 Tahun 2019;
27. Permendagri 99 Tahun 2019;
28. Permendagri 102 Tahun 2019;
29. Permendagri 104 Tahun 2019;
30. Permendagri 108 Tahun 2019;
31. Permendagri 109 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 18 TAHUN 2011
Pada saat Perda ini berlaku semua Perda yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini
46 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2015
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - POLA DAN MEKANISME PELAYANAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2009/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Dan Mekanisme Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Tegal maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pola dan Mekanisme Pelayanan Perizinan pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Terpadu Dinas
Pendapatan Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pola dan
Mekanisme Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola pelayanan perizinan dan non perizinan, mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan, jenis perizinan dan non perizinan pada badan pelayanan perizinan terpadu, pembinaan dan pengawasan, pendelegasian wewenang penandatanganan, tim pengarah pelayanan terpadu, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan penerbitan Izin Tempat Usaha dan Gangguan sebagai legalitas usaha kepada masyarakat dunia usaha
UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 27 Tahun 1999, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 13 Tahun 2011.
Diatur tentang izin tempat usaha dan izin gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Tempat Usaha; 3. Izin Gaungan; 4. Ketentuan Penyidikan; 5. Sanksi Pidana; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Peraliham; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perwali dan Keputusan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaan Perda paling lama dibentuk 1 tahun sejak diundangkannya perda
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Menjamin Kesehatan Merupakan Hak Asasi Manusia yang Wajib di Penuhi dan Salah Satu Unsur Dasar Kesejateraan Sebagai Cita-Cita Luhur Bangsa Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2016; PERPRES No.72 Tahun 2012; PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA No.65 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Landasan dan Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Bentuk Pelayanan Kesehatan, Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa, Pembiayaan, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Pembinaan dan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan
setiap orang , selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran wajib mendaftarkan diri
dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pelanggaran ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut, dikenakan sanksi
administratif yang dapat berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan, jangkauan kepesertaan secara luas dan berkesinambungan dan penegakan kepatuhan pemberi kerja bukan penyelenggara negara, serta adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari Pemerintah Daerah, perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 85 Tahun 2013, PP No. 86 Tahun 2013, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 82 Tahun 2018, PermenKetenagakerjaan No. 23 Tahun 2016,
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mengoptimalkan terselenggaranya program Jaminan Sosial Kesehatan di daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi semua pekerja.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah adalah BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Perikanan dan Kelautan; Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang pembangunan sektor perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu adanya penataan dan pembinaan usaha perikanan yang mengarah kepada peningkatan pelayanan, taraf hidup, pembinaan petani ikan dan nelayan, serta terbinanya kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya;bahwa agar pembinaan usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dengan optimal, efektif dan efesien, maka perlu pengaturan secara terarah dan terpadu melalui pemberian izin usaha dan tanda pencatatan kegiatan perikanan bagi para petani ikan dan nelayan; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010, tanggal 2 Maret 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan, Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, dan Retribusinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan ketentuan retribusi
dihapus, sebagaimana diamanatkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: B.727/MEN-KP/XII/2009., Tanggal 24 Desember
2009, Hal: Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan dalam rangka Usaha Nelayan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per 12/Men/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per. 05/MEN/2008; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.17/Men/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Izin Usaha Perikanan (IUP) Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP); Surat Keterangan Asal (SKA); Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUP Dan TPKP; Jangka Waktu Berlakunya IUP Dan TPKP; Kewajiban Pemegang Izin; Ketentuan Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak korban perdagangan orang, perlu adanya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk praktek perdagangan orang;
Bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban perdagangan orang
Pasal 18 ayat (6); UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 61 Tahun Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2000; UU NO. 23 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2002; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat