Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Landasan dan Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Bentuk Pelayanan Kesehatan, Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa, Pembiayaan, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Pembinaan dan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
21 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
LD.2017/191
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan