Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Landasan dan Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Bentuk Pelayanan Kesehatan, Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa, Pembiayaan, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Pembinaan dan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat